UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi danbukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkantanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harusmelakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengankapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besarmanfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpaharus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun programpembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunanberwawasan lingkungan.Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secarabertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungandikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutanmerupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnyaterkandung 2 gagasan penting, yaitu:a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhikebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:a. Menjamin pemerataan dan keadilan.b. Menghargai keanekaragaman hayati.c. Menggunakan pendekatan integratif.d. Menggunakan pandangan jangka panjang.Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagiberdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, danberkelanjutan.b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,dan pengawasan.1. Upaya yang Dilakukan PemerintahPemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memilikitanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarianlingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata GunaTanah.b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PengelolaanLingkungan Hidup.c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (AnalisaMengenai Dampak Lingkungan).d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengantujuan pokoknya:1) Menanggulangi kasus pencemaran.2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah