Kamis, 15 Desember 2011

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KLS. XI

wahabisme

Wahabisme kini tumbuh di Indonesia. Sejumlah ma’had atau pesantren yang mengusung ideologi wahabisme bermunculan. Seorang teman yang sedang meriset Wahabisme di Indonesia mencatat tak kurang dari empat belas pesantren di Indonesia yang menyebarkan doktrin Wahabisme. Dibanding data statistik pesantren di Indonesia yang ribuan jumlahnya, angka empat belas memang kecil. Tapi fenomena penyebaran doktrin Wahabisme ini sudah sangat merisaukan.
Di tengah kecenderungan masyarakat Islam yang dianggap mengidap penyakit TBC (takhayyul, bid’ah, dan Khurafat), Wahabisme muncul untuk menghancurkannya. Dengan semboyan al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah (kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits) mereka berdakwah untuk mengajak umat Islam mengikuti ajaran Islam yang benar: Wahabisme.
Berpusat di Arab Saudi, Wahabisme yang didirikan oleh Muhammad ibn Abdul Wahab ibn Sulaiman al-Najdi pada abad ke-18, adalah salah satu sekte berpaham keras dalam Islam. Muhammad ibn Abdul Wahab lahir di Uyaynah, termasuk daerah Najd, bagian timur Kerajaan Saudi Arabia sekarang, tahun 1111 H/1699 M dan meninggal dunia tahun 1206 H/1791 M. Ia belajar ke sejumlah guru terutama yang bermazhab Hanbali. Ayahandanya, Abdul Wahab, adalah seorang hakim (qadhi) pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal.
Kelompok Wahabi mengklaim dapat mengembalikan umat Islam kepada ajaran Islam dan akidah yang murni. Mereka ingin kembali kepada al-Qur’an dalam makna yang harafiah. Al-Qur’an dianggap hanya deretan huruf yang tak berkaitan dengan konteks di sekitar. Dengan pendekatan ini, mereka menolak sejumlah tradisi (al-‘urf) yang tumbuh subur dalam masyarakat. Semua keadaan ingin dikembalikan pada keadaan zaman Nabi Muhammad. Mereka tak setuju rasionalisme yang berkembang dalam filsafat Islam. Demi literalisme al-Qur’an, Ushul Fikih mereka acuhkan.
Literalisme kaum Wahabi terus mengungkung mereka. Wahabisme menghendaki Islam yang “murni” dan “asli”—tentu dalam pengertian mereka. Dengan semangat purifikasi ajaran Islam, mereka menampik sejarah. Wahabisme menyeleksi kemodernan. Islam dalam pengertian Wahabisme tak boleh dijamah tangan ilmu pengetahuan. Itu sebabnya, tak aneh jika tahun 1920-an, Wahabisme mengharamkan telepon dan radio masuk Mekah. Akibatnya, pemurnian berujung di jurang kegagalan. Wahabisme tak dikehendaki umat Islam. Sebagian ulama Sunni tak menghendaki jika Wahabisme dianggap menjadi bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Kakak kandung Muhammad ibn Abdul Wahab sendiri, Sulaiman ibn Abdul Wahab, menolak keras ideologi Wahabisme.
Wahabisme sebenarnya tak punya teologi yang unik. Ia hanya mendramatisasi doktrin-doktrin lama yang cenderung kaku dan rigid. Sebagaimana umumnya umat Islam lain, Wahabisme mendasarkan ajaran dan doktrinnya pada tauhid. Jika Mu’tazilah mengkampanyekan tauhid, itu juga yang dilakukan Wahabisme. Lalu ada apa dengan konsep tauhid Wahabisme? Sejumlah pihak menilai bahwa tauhid Wahabisme adalah tauhid ekstrem. Dengan konsep tauhidnya, Wahabisme mudah mengirimkan vonis kafir kepada kelompok-kelompok Islam yang berbeda tafsir dengan dirinya. Mereka tak menyetujui tawassul, ziarah kubur, tradisi tahlil, dan lain-lain. Ujungnya adalah penghalalan darah orang lain untuk ditumpahkan. Walau tak mendaku sebagai pelanjut Kelompok Khawarij, Wahabisme memiliki kesamaan gerakan: menyukai kekerasan. Alkisah, makam Zaid al-Khaththab—saudara kandung Sahabat Umar ibn Khaththab—pernah dihancurkan Kelompok Wahabi. Tahun 1802, mereka menyerang Karbala.
Wahabisme kini tumbuh di Indonesia. Sejumlah ma’had atau pesantren yang mengusung ideologi Wahabisme bermunculan. Seorang teman yang sedang meriset Wahabisme di Indonesia mencatat tak kurang dari empat belas pesantren di Indonesia yang menyebarkan doktrin Wahabisme. Dibanding data statistik pesantren di Indonesia yang ribuan jumlahnya, angka empat belas memang kecil. Tapi fenomena penyebaran doktrin Wahabisme ini sudah sangat merisaukan. Atas keadaan ini, sebagian mengucapkan Alhamdulillah, dan sebagian yang lain berkata Innalillah. Wallahu A’lam bis Shawab. []
05/04/2011 Editorial, #
Komentar

07 November, 2008

MATERI PENGYAAN BAB IV TENTANG PEREKONOMIAN ISLAM

Dalam bidang muamalah ( aspek interaksi sesama manusia ), Islam tidak mengaturnya secara rinci , karena kehidupan manusia itu akan selalu berubah dan bergerak menuju kesempurnaan sampai bumi ini lenyap . Karena itu bentuk bentuk hubungan social politik , ekonomi maupun kebudayaan , manusia diperintahkan untuk mengaturnya sendiri sepanjang tidak keluar dari prinsip prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh Islam .

Hal ini berbeda dengan aspek ibadah ( yang menyangkut hubungan antara sesama manusia dan Alloh ) seperti sholat, puasa , haji ,dsb. Alloh dan Rosulnya yang menciptakan nama dan aturannya . Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri dan tinggal melaksanakan aturan yang dibuat oleh Alloh dan Rosulnya.

Dalam hal ini kita bisa menengok sejarah social bangsa arab Pada masa Nabi Muhammad SAW Dimana beliau tidak menghapus begitu saja transaksi yang sudah baik yang sudah diterapkan masyarakat arab dalam kehidupan se hari hari dan Nabi hanya mengkoreksi dan membatalkan transaksi transaksi yang bertentangan dengan prinsip prinsip Islam

Bentuk bentuk transaksi yang pada waktu itu dilaksanakan ummat Islam dizaman Nabi dalam kesehariannya misalnya , Qirod, Muzaro’ah, Mukhobaroh, mudzarobah,dsb. Bentuk bentuk ini hanya digunakan sebagai acuan untuk menciptakan transaksi transaksi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak menyimpang dengan rambu rambu yang telah ditetapkan oleh syarak.

Adapun prinsip prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam bertransaksi dengan sesama manusia a.l

Tidak saling mendzolimi
Tidak saling merugikan
Tidak melakukan transaksi yang bersifat spikulasi naïf ( judi )
Tidak melakuakn renten

Jadi bentuk bentuk transaksi yang ada saat ini mis. Asuransi, pembelian dengan menggunakan kartu kredit , pembayaran dan pembelian lewat ATM, jual beli saham, apakah model transaksi itu produk barat atau produk siapasaja , kita tidakbisa mengklim tentang halal atau haramnya, harus kita kaji terlebih dahulu apakah didalamnya ada bentuk bentuk transaksi yang menyimpang dari rambu rmbu yang telah ditetapkan oleh Islsm
.

05 Agustus, 2008

Materi pengayaan bab 1 dan bab 2


Ada 3 macam kedzaliman
1. Dzalim kepada Alloh ( Dzalim yang paling besar )
Yaitu syirik dan kufur kepada Alloh. Dzolim yang semacam ini adalah dzolim yang

tak terampuni.
2. Dzalim yang terjadi pada sesama manusia dan lingkungan . bentuk kedzaliman

yang ini cukup beragam, dan sangat berbahaya jika tidak dicegah karena bisa
menimbulkan kerusakan
baik kerusakan lingkung hidup maupun kerusakan tatanan sosial kemasyarakat ,

tatanan kenegaraan dan juga tatanan sosial kagamaan . mis. Pemimpin yang
berlaku sewenang
wenang terhadap anak buahnya .Pemimpin yang berlaku tidak adil , sehingga ada

pihak pihak yang sangat dirugikan dan disisi lain ada pihak yang terlalu
diuntungkan. Pejabat yang korup
dan menyalah gunakan wewenang untuk kepentingan sendiri.Penggundulan

hutan sehingga menyebabkan penderitaan jutaan orang. Monopoli perdagangan,
curang dalam berdagang, dsb. Termasuk juga dalam kedzaliman yang kedua ini
adalah orang tua yang tidak memberi pendidikan yang baik kepada anaknya
bahkan menerlantarkannya. Maka setiap orang wajib
berusaha untuk mencegah kejahatan ini Hal ini sejalan dengan Hadits Nabi yang

berbunyi

مَنْ رَاَ مِنْكُم مِنْكُرًا فًلْ يُغَيِّرْبِيَدِهِ فَاِنْلَمْ يَسْتَطِْعْ فَبِلِسانِِهْ
فَاِنْلَمْ يَسْتَطِْع فبِقَلَْبِهِْ فَاِنّهُ اَضْفُالْ ايْمَانِ
Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaranm, maka rubahlah dengan

kekuasaan maka jika tidak bias ubahlah dengan kata kata ( Nasehat ) . dan jikan
tidak mampu maka dengan hati sesungguhnya yang demi kian ini adalah se lemah
lemah iman. kita sebagai warga ْmasyarakat wajib menjaga dan mengingatkan agar
tidak terjadi tindak
kedzaliman di tengah tengah masyarakat..
3.Dzalim terhadap diri sendiri , mis, tidak membekali dirinya dengan ilmu
penge

tahuan dan ketrampilan , tidak menjaga kesehatan dirinya , membiarkan dirinya
sakit . Kedzaliman yang semacam ini adalah kedzaliman yang terampuni .
Memberantas kedzoliman dengan kedzaliman.

Tidak dibenarkan memberantas kedzaliman dengan cara dzalim / dengan cara kekerasan . Didalam ajaran islam tidak ada istilah memberantas kemungkaran tetapi istilah yang ada adalah mencegah kemungkaran . Mencegah memiliki arti mendidik dan mengupayakan supaya tidak terjadi kemungkaran ditengah masyarakat dengan cara cara yang baik , sehingga tidak menimbulkan anti pati terhadap islam .
Pada harta kita ada hak orang lain

Islam mengajarkan kepeda ummat manusia untuk bekerja dengan sungguh sungguh dan untuk mendapatkan rizki yang se besar besarnya ” begitu usai sholat, bergeraklah menuju anugah Alloh ” kata Al quran. Maksutnya setelah sholat jangan berpangku tangan saja tapi segeralah bergegas untuk mencari rizki yang halal. Semua yang ada dibumi ini adalah milik Alloh yang dihadiahkan kepada manusia dan makhluq yang lain . Kita diberi hak untuk memanfaatkannya . Namun didalam hak milik kita yang merupakan pemberian Alloh itu ada hak orang lain yang tertindas .yang tidak beruntung dan yang terlunta lunta . Hak orang lain itu harus diberikan.
Nabi Muhammad SAW bersabda ” Barang siapa yang membebaskan kesusahan dan kesulitan hidup seseorang yang beriman maka Alloh akan membebaskan kesulitannya dihari kiamat nanti, Dan siapa yang meringankan beban orang lain, maka Alloh akan memudahkan semua urusannya
baik di dunia maupun di akherat kelak.Alloh senantiasa akan menolong hambanya selama ia menolong saudaranya. ” ( Hadits riwayat Muslim )
Adapun keutamaan sedekah diantaranya adalah :
· Sedekah bisa mencegah mati dalam keadaan jelek
· Orang dermawan itu dekat dengan kebenaran serta dekat dengan sesama

mkhluq dan sebaliknya orang kikir jauh dari kebenaran dan jauh ari makhluq.
- Orang yang dermawan hartanya menjadi barokah karena bersih dari hak hak

orang lain

Syarat bersedekah supaya diterima oleh Alloh


Supaya sedekah yang kita berikan mendapat pahala dari Alloh, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi , diantaranya adalah :
1. Merahasiakan sedekahnya kecuali untuk alasan keteladanan.Kerahasiaan itu

diumpamakan seolah olah apabila tangan kanan bersedekah maka tangan kirinya
tidak tahu . Nabi pernah berpesan kepada Ali ” Sedekah yang di rahasiakan itu bisa
menghentikan murka Alloh dan rizki menjadi barokah .”.
2. Tidak disertai dengan mengundat undat dan menyakiti orang yang diberi sedekah
3. Bersedekah dengan harta yang paling baik dan diperoleh dengan cara yang halal
4. Sedekah diberikan dengan muka yang berseri seri bukan dengan muka yang acuh

dan dengan sikap merendahkan kepada yang diberi
5. Sedekah diarahkan pada yang halal dan pada yang berhak menerima dan jangan

sampai salah sasaran . mis. Sedekah bumi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes